07 April 2011

BERINVESTASI DI REKSADANA SYARIAH*)
Investasi di masyarakat modern saat ini sudah menjadi trend di berbagai kalangan tingkatan ekonomi dan sosial. Tidak hanya masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan dan kepulauan tidak ketinggalan juga dalam berinvestasi. Hanya saja penyaluran investasi berbeda di masing-masing kalangan. Masyarakat perkotaan misalnya, mereka lebih condong menginvestasikan uangnya di lembaga-lembaga keuangan yang menjanjikan profit yang sangat besar dari modal yang disetor. Berbeda dengan masyarakat pedesaan yang sebagian besar uangnya diinvestasikan dalam sektor riil seperti berdagang, bertani atau dipinjamkan ke orang lain dengan imbalan bunga yang telah ditentukan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan sebagian dari masyarakat pedesaan ada yang menginvestasikan uangnya di lembaga keuangan hanya saja biasanya dalam bentuk tabungan di bank-bank yang sudah masuk ke pedesaan.
Trend ekonomi syariah yang semakin menggeliat khususnya di lembaga keuangan baik bank maupun non bank menarik perhatian berbagai kalangan termasuk mereka yang menggeluti dunia investasi, setelah muncul dan berkembangnya bank syariah di Indonesia. Para ekonom dan praktisi keuangan mulai memikirkan bagaimana perusahaan-perusahaan investasi maupun instrument investasi bisa “disyariahkan” mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama islam yang mengharamkan transaksi ribawi. Tentu saja, bagi penduduk negara kita yang mayoritas beragama Islam, halal versus haram selalu menjadi hal yang sangat sensitif dalam setiap sisi kehidupan bermasyarakat. Tak terkecuali dalam kehidupan berinvestasi, munculnya bank-bank dan lembaga keuangan dengan prinsip Islam memperlihatkan kepedulian dari investor muslim untuk menjalankan syariah Islam dalam berinvestasi. Kemudian muncullah perusahan-perusahan investasi dan instrument investasi yang berlebel “syariah” seperti reksadana syariah, pasar modal syariah, obligasi syariah dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan reksadana? Nah, bagi investor yang berniat bereksadana sebagai jembatan berinvestasi dan menginginkan perolehan keuntungan yang bisa dipertanggungjawabkan secara Islami, bisa melirik pada reksadana yang sering disebut dengan Reksadana Syariah atau istilah kerennya disebut Islamic Investment Fund. Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).
Apakah yang membedakan reksadana syariah dan reksadana konvensional? Reksadana syariah memiliki kebijakan investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melakukan riba atau membungakan uang. Jadi, saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, rokok dan tembakau, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau masksiat, bisnis senjata, perjudian, pornografi, dan sebagainya tidak akan dimasukkan ke dalam portofolio reksadana. Intisarinya, hanyalah sekuritas yang dikategorikan halal yang bisa masuk dalam portofolio reksadana syariah ini. Di samping itu, segi pengelolaan dana reksadana ini juga berdasarkan Islam, yang tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
Acuan yang diperlukan reksadana syariah, sudah tentu haruslah juga berprinsip Islam. Di Bursa Efek Jakarta sudah diluncurkan indeks harga saham yang disebut indeks syariah atau sering disebut dengan Jakarta Islamic Index (JII). Saham- saham yang masuk ke dalam JII adalah saham-saham yang dikategorikan halal. Salah satu tujuan peluncuran indeks syariah ini, tak lain adalah untuk memudahkan dan menarik minat investor muslim untuk berinvestasi pada saham-saham yang dikategorikan halal. Pro-kontra yang mencuat kepermukaan adalah, apakah saham-saham yang masuk ke JII ini sudah 100 persen halal? Kenapa masih ada saham-saham yang dikategorikan tidak halal? Harus diakui, tidaklah gampang untuk menemukan saham-saham yang 100 persen halal di zaman keterbukaan seperti sekarang ini, karena sektor usaha akan saling berinteraksi. Hal inilah yang selanjutnya membedakan reksadana syariah dan reksadana konvensional, karena adanya proses pembersihan (cleaning) atas keuntungan yang tidak halal dalam bentuk zakat atau sedekah kepada pihak yang layak menerimanya.
Jadi, reksadana syariah memang dibuat sedemikian rupa bagi investor, agar dapat berinvestasi dengan tenang dan mendapatkan hasil investasi yang halal. Karena itu, jika tujuan investasi Anda dalam jangka panjang adalah untuk persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya anak sekolah diperguruan tinggi, salah satu alternatifnya adalah berinvestasi secara halal via reksadana syariah. Wallahu a’lam bish showab
*) Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas materi kuliah Pasar Modal Syariah

0 komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh,,,
Mohon teman2 yang mengunjungi blog ini untuk meninggalkan sepatah dua patah kata pada blog ini. Syukron