Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Banyak jama’ah yang menanyakan hukum
dana talangan haji yang sekarang sedang marak di berbagai tempat. Hanya
dengan modal lima juta rupiah seseorang bisa mendaftar untuk berangkat
haji dengan menggunakan dana talangan yang disediakan oleh berbagai
lembaga keuangan. Bagaimana hukum dana talangan haji ini, apakah boleh
atau haram?
Pengertian Dana Talangan Haji
Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari
Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana,
guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan
Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang
dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan
Syariah ini menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkasnya sampai
nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji
tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak
didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Hukum Dana Talangan Haji
Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di
dalam menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan
Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002
tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Jadi
akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama fatwa DSN ini, antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti Qs. Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti Qs. Al-Baqarah [2]:282). Ketentuan umum yang termaktub dalam Fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah,
LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip
al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
2. Apabila diperlukan, LKS dapat
membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip
al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
4. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Penjelasan Fatwa DSN
Secara teori ketentuan umum
yang disebutkan oleh DSN MUI di atas tentang upah dan pinjam meminjam
dalam kasus Dana Talangan Haji sudah benar. Namun apakah ketentuan itu
sesuai dengan yang diterapkan oleh Lembaga-lembaga Keuangan Syariah
dalam hal ini oleh Bank-bank Syariah?
Di dalam ketentuan umum fatwa DSN No. 3, dijelaskan bahwa : “Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.“
Sekarang marilah kita lihat
dalam praktiknya, apakah seorang nasabah dibolehkan meminjam kepada Bank
sejumlah uang untuk menutupi biaya haji yang masih kurang, tanpa
meminta jasa kepada Bank Syariah untuk mengurusi masalah haji-nya?
Artinya, Bank Syariah hanya meminjamkan uang saja, tanpa memungut
tambahan sedikitpun?
Sebaliknya, apakah ada seorang
nasabah yang sudah mempunyai uang dana haji yang cukup, kemudian
meminta pihak Bank untuk mengurusi hajinya dengan membayar upah
kepengurusan? Mungkin model kedua ini ada, dan bisa terjadi, walaupun
sangat jarang.
Yang jelas, di dalam
praktiknya, rata-rata Bank Syariah menawarkan Dana Talangan Haji kepada
nasabah yang belum punya dana yang cukup untuk biaya haji, dengan
ketentuan bahwa pihak Bank yang akan menguruskan pendaftaraan haji dan
meminta upah kepada nasabah. Ini artinya bahwa Bank telah melanggar
ketentuan umum No. 3 dari Fatwa DSN di atas. Dan secara hukum Syariah
ini tidak dibolehkan.
Adapun dasar dari larangan di
atas (mensyaratkan jasa pengurusan haji dengan pemberian dana talangan
haji, atau sebaliknya mensyaratkan pemberian dana talangan dengan
meminta jasa pengurusan haji) adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu :
عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ
وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا
بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Dari Abdullah bin Amru ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual
sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu
transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta
menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, dan Tirmidzi, berkata Tirmidzi : Hadist Ini Hasan Shahih)
Dalam hadist di atas
diterangkan bahwa : “tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan jual
beli“, begitu juga tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan
pembayaran jasa (al-ijarah), sebagaimana yang terdapat pada Dana Talangan Haji.
Kedua : Kaidah Fiqh yang disarikan dari hadist :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ فِيهِ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“ Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba “
Dalam Dana Talangan Haji,
pihak Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah) memberi pinjaman kepada
nasabah, dan mensyaratkan untuk mengurusi berkas-berkasnya sampai
mendapatkan kursi haji. Itu semuanya dengan imbalan sejumlah uang. Dari
sini, pihak Lembaga Keuangan Syariah mendapatkan manfaat dari pinjaman
yang diberikan kepada nasabah, walaupun melalui jasa kepengurusan,
sehingga dikatagorikan uang jasa tersebut adalah riba.
Ketiga :
Pinjaman adalah kegiatan sosial, yang bertujuan membantu sesama, dan
mencari pahala dari Allah, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk
mengambil keuntungan materi darinya.
Kesimpulan :
Program Dana Talangan Haji
yang digulirkan oleh Lembaga-lembaga Keuangan Syariah selama ini
menimbulkan banyak problematika di masyarakat, diantaranya bahwa
masyarakat yang sebenarnya belum mampu secara financial untuk
melaksanakan ibadah haji, didorong untuk “mampu“ walaupun harus meminjam
uang ke Bank, dan ini berdampak kepada penuhnya kuota jama’ah haji.
Selain itu, walaupun berpegang
kepada fatwa DSN MUI, tetapi secara praktiknya, Dana Talangan Haji
ternyata bertentangan dengan fatwa DSN MUI itu sendiri, serta
bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah dalam Muamalat. Maka, kita
berharap agar program ini bisa ditinjau ulang kembali. Wallahu A’lam.
Bekasi, 25 Rajab 1433 / 15 Juni 2012
Sumber : http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/383/hukum-dana-talangan-haji/
0 komentar:
Posting Komentar
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh,,,
Mohon teman2 yang mengunjungi blog ini untuk meninggalkan sepatah dua patah kata pada blog ini. Syukron